PENGADAAN DAN
PENDISTRIBUSIAN SARANA DAN
PRASARANA
SEKOLAH
I.
PENDAHULUAN
Dalam manajemen
pendidikan pada satuan pendidikan seperti manajemen pendidikan sekolah dasar,
sekolah menengah, perguruan tinggi, serta kursus-kursus. Ada pula manajemen
pendidikan yang dilihat dari cakupan wilayahnya, seperti tingkat kecamatan,
kabupaten, provinsi, dan nasionoal. Memahami dan mengenal manajemen pendidikan
khususnya manajemen pendidikan sekolah merupakan salah satu kompetensi dasar
yang harus dimiliki pendidik (guru), karena di samping tugas pokoknya sebagai
pendidik atau pengajar ia juga berfungsi sebagai administrator pendidikan di
sekolah. Sekolah merupakan sebuah lembaga, tempat anak didik memperoleh ilmu
pengetahuan dan keterampilan agar mereka mampu berdiri sendiri saat hidup
dimasyarakat.
Jelaslah bahwa peserta didik dan generasi
muda, pada umumnya, harus dibina dalam pertumbuhan dan perkembangannya, untuk
mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan.Menejemen
terdapat pada semua tingkat, lapangan, dan jenis kegiatan kerja sama manusia.
Untuk merealisasikan tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan prosedur
kerja yang terperinci, teratur, dan terpercaya.
Dalam pengelolaan
peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh sebuah sekolah guna tercitapnya
proses belajar mengajar yang baik, efektif, dan efisien. Untuk mencapai hasil
tersebut, dibutuhkan sarana dan prasarana yang menunjang keberhasilan proses
belajar mengajar di sekolah, mulai dari jenis peralatan yang dibutuhkan sampai
pada bagaimana melakukan pengadaan dan pendistribusian, perlengkapan serta
pengawasan, dan penggunaan juga pemeliharaannya agar sarana dan prasarana yang
ada dapat digunakan sesuai peruntukannya yang maksimal.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apakah
pengertian perencanaan perlengkapan sekolah?
B. Bagaimanakah
prosedur perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah?
C. Bagaimana
pengadaan perlengkapan sekolah?
D. Bagaimana
pendistribusian perlengkapan sekolah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perencanaan Perlengkapan Sekolah
Ditinjau
dari arti katanya, perencanaan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan
kegiatan-kegiatan program-program yang akan dilakukan di masa yang akan datang
untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, perencanaan
perlengkapan pendidikian dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan
dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana
maupun prasarana pendidukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan
tertentu. Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan pengadaan perlengkapan
atau fasilitas tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh
karena itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah
tersebut dapat dinilai atau dilihat dari seberapa jauh pengadaannya itu dapat
memenuhi kebutuhan perlengkapan di sekolah dalam periode tertentu. Apabila
pengadaan perlengkapan itu betul-betul sesuai dengan kebutuhannya, berarti
perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah itu betul-betul efektif.
Berdasarkan
uraian singkat di atas, ada beberapa karakteristik esensial perencanaan
pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan
perlengkapan sekolah itu merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
2. Objek
pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana dan prasarana
pendidikan yang dibituhkan sekolaha.
3. Tujuan
perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektivitas dan efisiensi dalam
pengadaan perlengkapan sekolah.
4. Perencanaan
perlengkapn sekolah harus memenuhi prinsip-prinsip:
a) Perencanaan
perlengkapan sekolah harus betul-betul merupakan proses intelektual.
b) Perencanaan
didasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif mengenai
masyarkat dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah.
c) Perencaan
perlengkapan sekolah harus realistis, sesuai dengan keyataan anggaran.
d) Visualisasi
hasil perencaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis,
merek, dan harganya.[1]
B.
Prosedur
Perencaan Pengadaan Perlengkapan Sekolah
Akhir-akhir
ini telah banyak teoritisyang mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan
perlengkapan pendidikan di sekolah, di antaranya adalah seorang teoritisi
atministrasi pendidikan, yaitu Jame J. Jones (1969). Jones menegaskan bahwa
perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah diawali dengan menganalisis
jenis pengalaman pendidikan yang diberikan di sekolah itu. Jones
mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan
di sekolah sebagai berikut :
1. Menganalisin
kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan menetapkan program untuk masa yang
akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadaan fasilitas dan membuat
model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
2. Melakuakan
survei keseluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu.
3. Memilih
kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
4. Mengembangkan
educational specification untuk setip
proyek yang terpisah-pisah dalam usaha master
plan.
5. Merancang
setiap proyek yang terposah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang
diusulkan.
6. Mengembangkan
atau menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran
kerja yang diusulkan.
7. Melengkapi
perlengkapn gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk digunakan.
Dua
orang teoresi administrasi lainnya yang menjelaskan tentang prosedur perencanaan
perlengkapan pendidikan di sekolah adalah Emery Stoops dan Russel E. Johnson
(1969). Pasangan penulis tersebut menuliskan bahwa prosedur perencanaan
mengadakan perlengkapan pendidikan di sekolah,sebagai berikut:
1. Pembentukan
panitia mengadakan barang atau perlengkapan.
2. Penetapan
kebutuhan perlengkapan.
3. Penetapan
spesifikasi.
4. Penetapan
harga satuan perlengkapan.
5. Pengujian
segala kemungkinan.
6. Rekomendasi.
7. Penilaian
kembali.
Menurut Stoop dan
johnson, lan gkah pertama perencaan pengadaan perlengkapan sekolah adalah
pembetukan panitia pengadaan. Pada latar sekolah dasar, panitia tersebut bisa
dipimpin langsung oleh kepala sekolah atau seorang guru. Panitia tersebut dapat
juga sama dengan komite sekolah dasar untuk program beasiswa dan dana bantuan
operasional (DBO), yang terdiri dari kepala sekolah, salah seorang guru,
perwakilan orang tua/Bp3, dan wakil kantor kelurahan/desa. Kedua, panitia
tersebut menganalisis kebutuhan perlengkapan dengan [2]jalan
menghitung atau mengidentifikasi kekurangan rutin, barang yang rusak,
kekurangan unit kerja, dan kebijaksanaan kepala sekolah. Berdasarkan hasil
kerja (kedua) di atas, panitia memnetapkan spesifikasi dan harga satuan
perlengkapan. Penetapan kedua hal tersebut merupakan hal ketiga dan keempat.
Kelima, pengujian segala kemungkinan, termasuk juga kemungkinan adanya kenaikan
harga barang di masa yang akan datang. Keenam adalah pengesahan hasil rencana
yang telah dibuat. Akhirnya, sebagai langkah ketujuh adalah penilaian kembali
terhadap perencanaan begitu selesai dilakukan pengadaannya.
Seorang teoretisi
lainnya pernah menguraikan tentang prosedur perencanaan pengadaan perlengkapan
pendidikan adalah Boeni Soekarno (1987). Menurut Boeni Soekarno,
langkah-langkahnperencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah, yaitu
sebagai berikut:
a. Menampung
semua uulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setiap un it kerja
sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b. Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode terytentu, misalnya, untuk
satu triwulan atau satu tahun ajaran.
c. Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia.
Dalam rangka itu, perencanaan atau panitia pengadaan mencari informasi tentang
perlengkapan yang telah dimiliki oleh sekolah. Salah satu cara adalah dengan
jalan membaca buku inventaris atau buku induk barang. Berdasarkan pemaduan
tersebut lalu disusun rencana kebutuhan, yaitu mendaftar semua perlengkapan
yang dibutuhkan yang belum tersedia di sekolah.
d. Memandukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekilah yang telah tersedia.
Apabila dana yang telah tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua
kebutuhan itu maka perlu dilakukan seleksi terhadap kebutuhan perlengkapan yang
telah direncanakan, dengan melihat urgensi setiap perlengkapan tersebut. Semua
perlengkapan yang urgen segera didaftar.
e. Memandukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan dengan dana atau dengan anggaran yang
ada. Apabila ternyata masih melebihi dari anggaran yang tersedia, perlu
dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.
f. Menetapkan
perwncanaan pengadaan akhir.
Berdasarkan keseluruhan
uraian tentang prosedur pengadaan perlengkapan di sekolah dasar sebagaimana
dikemukakan di atas, dapat ditegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan
perlengkapan di sekolah dasar tidak mudah. Perencaan perlengkapan pendidikan
bukanlah sekadar sebagai upaya pencarian ilham, melainkan upaya memikirkan
perlengapan yang diperlukan di masa yang akan datang dan bagaimana pengadaannya
secara setematis, rinci, dan teliti berdasrkan informasi yang realistis
tentantang kondisi sekolah dasar.
Agar prinsip-prinsip tersebut
betul-betul terpenuhi semua pihak yang dilibatkan atau ditunjukkan sebagai
panitia perencanaan pengadaan perlengkapan di sekolah perlu mengetahui dan
mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah dimiliki, dana yang
tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang
perlu diperhatikan adalah organisasi kurikulum, metode pengajaran, dan media
pengajran yang diperlukan. Dalam kaitannya dengan dana yang tersedia, ada
beberapa sumber dana yang dimiliki sekolah, seperti dana proyek, dana yayasan,
dan sumbangan rutin orang tua murit. Sedangkan dalam hubungannya dengan
perlengkapan yang sudah dimiliki ada tiga hal yang perlu diketahui yaitu: jenis
perlengkapan, jumlah perlengkapan, dan kualitasnya masing-masing.
C.
Pengadaan
Perlengkapan Sekolah
Pengadaan perlengkapan
pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan
perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Sering kali sekolah dasar
mendapatkan bantuan sarana dan prasarana pendidikam dari pemerintah, dalam hal
ini departemen pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Nasional Provinsi, dan Dinas Pendidikan Nasional
Kota/Kabupaten. Dorektorat jendral pendidikan dasar dan menengah pun hampir setiap
tahun memiliki program-program pengadaan buku paket, buku bacaan, KIT IPA.
Namun bantuan tersebut dalam jumlah terbatas dan tidak selalu ada, sehingga
sekolah dituntut untuk selalu berusaha juga melakukan pengadaan perlengkapan
dengan cara lain.
Di
sisi lain, dalam kerangka penigkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (PMPBS),
atau dalam kerangka manemen berbasis sekolah (MBS), pengadaan perlengkapan
sekolah harus di lakukan sendiri oleh sekolah, baik dengan menggunakan dana
bantuan pemerintah maupun dana sekolah sendiri. Artinya dalam kerangka MPMBS
atau MBS semua bentuk penyerahan perlengkapan pemerintah ke sekolah harus di ubah dari
bentuk pemberian dana ke dalam bentuk block
grand kepala sekolah, kemudian kepala sekolah bersama guru dan, bila perlu,
pengurus komite merencanakan dan melakukan pengadaan sendiri perlengkapan yang
dibutuhkan secara efektif dan efisien. Cara demikian telah diujicobakan oleh
pendidikan dasar (Basic Education
Project) di jawa barat dengan
menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Apabila merujuk kepada pola
yang telah diujicobakan tersebut langkah-langkah pengadaan peralatan sekolah
dasar sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan
Nasional kota/kabupaten menyusun daftar perlengkapan sekolah yang memenuhi
standar mutu, apabila di pandang perlu perlengkapan yang dari segi efektivitas
dan efesiensinya telah mendapat pengesahan dari direktorat jendral pendidikan
dasar dan menengah atau pejabat lain yang berwenang. Sebaiknya daftar tersebut
memuat sebanyak-banyaknya nama-nama perlengkapan sekolah yng di lengkapi
spesifikainya masing-masing.
2. Dinas
Pendidikan Nasinal kota/kabupaten memberithukan kepada sekolah, bahwa sekolah
yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan dana untuk pengadaan perlengkapan
sekolah. Pemberitaun tersebut harus di lengkapi dengan jumlah bantuan dana,
daftar perlengkapan yang harus dibeli, petunjuk pengadaan serta
formulir-formulir yang harus ditanda tangani oleh kepala sekolah sebagai
lampiran dalam pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan.
3. Kepala
sekolah bersama guru dan juga pengurus komite sekolah memilih daftar
perlengkapan yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
4. Kepala
ekolah mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan nasional kabupaten/kota
untuk mrndapatkan dana bantuan pembelian perlengkapan sekolah dengan
berkas-berkas yang terdiri atas:
a) Surat
perjanjian pemberian bantuan (SPPB).
b) Kuitansi,
dengan mencantumkan nonor rekening sekolah.
c) Daftar
alat penunjang KBM yang akan dibeli.
d) Berita
acara rapat pemilihan perlengkapan sekolah, yang kesemuanya sudah dibubui tanda
tangan dan stempel sekolah.
5. Dinas
pendidikan nasional kabupaten atau kota memberikan persetujuan dan mencairkan
dana yang diminta sekolah ke sekolah yang bersangkutan melalui prosedur
pencairan dana sebagaimana berlaku (misalnya melalui KPKN).
6. Berdasarkan
uang yang diterima kepala sekolah membeli perlengkapan sekolah sesuai dengan
pilihanya ke toko atau langsung ke produsen dengan prosedur yang telah di atur
oleh pemerintah. [3]
7. Kepala
sekolah membuat laporan pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah dan membuat
pertanggung jawaban terhadap sejumlah atau jasa, pertanggung jawaban keuangan
hanya meliputi pembelian alat dan bahan saja.
D.
Pendistribusian
Perlengkapan Sekolah
Pendistribusian
atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung
jawab dari sorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau
orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya, ada tiga hal yang
harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun
jenisnya, ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang
disalurkan. Dalam rangka itu, paling tidak tiga langkah yang sebaiknya ditempuh
oleh bagian penanggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu (1) penyusunan
alokasi barang, (2) pengiriman barang, dan (3) penyerahan barang.
Barang
yang telah diterima diinventarisasi oleh panitia pengadaan, setelah
kebenarannya diperiksa berdasarkan daftar yang ada pada surat pengantar, tidak
berarti semua personal sekolah dapat menggunakan secara bebas. Barang-barang
tersebut perlu diatur lebih lanjut untuk memudahkan pengawasan dan
pertanggungjawabannya. Apabila pendistribusiannya tidak diatur dengan
sebaik-baiknya, pengelola perlengkapan sekolah akan mengalami kesulitan dalam
membuat laporan pertanggungjawaban.
Dalam
kaitan dengan perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian.
Dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan alokasi pendistribusian
barang-barang yang telah diterima oleh sekolah yang dapat disalurkan sesuai
dengan kebutuhan barang pada bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi,
kualitas, dan kuantitas barang yang ada. Semakin jelas alokasinya, semakin
jelas pula pelimpahan tanggung jawab pada penerima. Dengan demikian,
pendistribusiannya lebih mudah dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan
akhir penyusunan alokasi tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari
pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dalam
penyusunan alokasi ini, ada empat hal yang harus diperhatikan dan ditetapkan
diantaranya yaitu:
1. Penerimaan
barang, yaitu orang yang menerima barang sekaligus mempertanggungjawabkannya
sesuai dengan daftar barang barang yang diterima.[4]
2. Waktu
penyaluran barang, waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kebutuhan barang
tersebut, terutama yang berhubunagn dengan proses belajar mengajar.
3. Jenis
barang yang akan disalurkan kepada pemakai. Untuk mempermudah pengeloaan
perlengkapan di sekolah ada beberapa cara dalam membedakan jenis perlengkapan
yang ada di sekolah, misalnya, dengan melihat penggunaan barang tersebut.
4. Jumlah
yang akan distribusikan. Dalam pendistribusian, agar keadaan barang yang sudah
disalurkan dapat diketahui secara pasti dan dapat dikontrol, perlu ada
ketegasan jumlah barang yang disalurkan. Yang perlu dicantumkan dalam jumlah
barang ini adalah:
a) Satuan
hitungannya, misalnya: stel, sheet, atau eksemplar
b) Jumalah
satuan, misalnya: 10 unit, 5 stel
c) Jumlah
isi atau bagian dari masing-masing satuan, misalnya: 2 stel meja tamu
d) Harga
satuan
Berdasarkan keseluruhan
uraian tentang pendistribusian di atas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya
ada dua sistem pendistribusian barang yang dapat ditempuh oleh pengeloalah
perlengkapan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. Dengan
menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang-barang yang sudah
diterima dan diinventarisasikan langsung disalurkan pada bagian-bagian yang
membutuhkan tanpa melalu proses terlebih dahulu. Sedadngkan dengan memggunakan
pendistribusian yang tidak langsung berarti barang-barang yang sudah diterima
dan sudah diinvetarisasikan tidak secara langsung disalurkan, melainkan harus
disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan teratur. Hal ini biasanya
diguanakn apabila barang-barang yang lalu ternyata masih tersisa.
Sistem apapun yang
digunakan oleh pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah dasar tidak perlu
dipersoalkan, asalkan mememnuhi asas-asas dalam pendistribusian yang efektif.
Ada beberapa asas pendistribusian i ni yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) asas
ketepatan, (2) asas kecepatan, (3) asas keamanan, (4) asas ekonomis. Namun
seandainya digunakan sistem pendistribusian tidak langung maka barang-barang
yang perlu disimpan di gudang perlu mendapatkan pengawasan yang efektif. Dalam
rangka mempermudah pengawasannya perlu dibuatkan kartu Stok Barang. Kartu Stok
Barang tersebut adapt dibuat dari kertas manila yang bewarna dengan ukuran 20
cm (panjang) dan 14 cm (lebar). Setelah dibuat, kartu tersebut sebaiknya
diletakkan dekat dengan barang.
IV.
KESIMPULAN
Pengadaan perlengkapan
pendidikan di sekolah biasanya dilakuakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai
dengan perkembangan sekolah, menggantikan barang-barang yang rusak, hilang
dihapuskan dan sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan
perlengkapan pendidikan di sekolah sebaiknya direncanakan dengan hati-hati.
Perencanaan perlengkapan pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses
memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang
berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang. Perihal
proses atau prosedurnya setelah banyak direkomendasikan oleh para teorisi,
namun, pada akhirnya, keefektifannya dapat dinilai atau dilihat dari beberapa
jauh pengadaannya itu dapat memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah dalam
periode tertentu.
Ada beberapa macam cara
pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu: (1)membeli, (2) hadiah atau sumbangan,
(3) tukar menukar perlengkapan dengan sekolah lainnya, (4) meminjam
perlengkapan kepada pihak-pihak tertentu, ( membuat perlengkapn dari
bahan-bahan bekas, dan (6) membuat kliping. Penggunaan semua teknik tersebut di
atas sangat tegantung pada kondisi sekolah dan hubungan antara sekolah yang
bersangkutan dengan pihak-pihak luar sekolah, termaksud juga sekolah-sekolah
lainnya.
Barang-barang
perlengkapan sekolah yang telah diadakan dapat didistribusikan. Pendistribusian
perlengkapn sekolah kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang
penanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang
membutuhkannya. Ada tiga langkah pendistribusian perlengkapan pendidikan di
sekolah, yaitu (1) penyusunan alokasi barang, (2) pengiriman barang, dan (3)
penyerahan barang. Dalam kaitan dengan pendistribusian perlengkapn di sekolah
ada beberapa asas yang perlu diperhatikan dan dipegang teguh, yaitu: (1)
ketetapan barang yang disalurkan, (2) ketetapan sasaran penyaluran, dan (3)
ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Sedangkang khusus dalam kaitannya
dengan penyusunan alokasi barang ada empat hal yang perlu ditetapkan, yaitu:
(1) penerima barang, (2) waktu penyaluran barang, (3) jenis barang yang akan
disalurkan, dan (4) jumlah barang yang akan disalurkan.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini
dibuat, kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan,
untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini dan
berikutnya. Besar harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan baanyak
manfaat bagi para pembaca pada umunya dan khususnya bagi pemakalah.
[1] Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan
Aplikasinya, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003), hlm. 27-30
[2] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah,
(Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004), Hlm. 144
[3] Asef Umar Fakhruddin, Menjadi Guru Favorit, (Jogjakarta: DIVA
Press, 2009), hlm.32
[4] Sri Minarti, Manajemen Sekolah, (Jogjakarta: AR-RUZZ
MEDIA, 2012), hlm. 250
Tidak ada komentar:
Posting Komentar